Jumat, 21 September 2007

Sistem Informasi perencanaan bangunan radiologi Rumah sakit



Tata cara perencanaan bangunan radiologi Rumah sakit


Tata cara ini memuat persyaratan perencanaan dan perancangan bangunan radiologi di rumah sakit yang mencakup aspek-aspek arsitektur, struktur/konstruksi, bahan bangunan, utilitas, sistem pengamanan dan sistem pengawasannya. Unit Radiologi yang terdapat pada rumah sakit membutuhkan beberapa ruang utama yaitu ruang penyinaran, ruang operator, kamar gelap, ruang sanitasi, ruang baca film dan ruang perencanaan dosis. Selain ruang utama diperlukan pula ruang administrasi yang mencakup antara lain ruang tata usaha, ruang tunggu pasien, ruang kerja dokter, dan lain sebagainya. Lingkungan lokasi harus sesuai dengan peraturan-peraturan yang menyangkut keselamatan dan kesehatan. Pembagian daerah aktivitas menurut tingkat radiasi dibagi atas tiga daerah radiasi yaitu daerah radiasi rendah (dosis ekivalen yang diterima tubuh <> 0,1 rem/minggu tetapi <> 5 rem/tahun). Ukuran ruang minimum tergantung pada peralatan dan kenyamanan yang diperlukan. Untuk ruang penyinaran agar dipenuhi ketinggian jendela minimum, lantai harus mudah dibersihkan, persyaratan lapisan pintu untuk pesawat sinar, sistem saklar interlock pada semua pintu masuk, pengamanan ambang pintu dari hamburan radiasi, ketahanan terhadap penyinaran, perlindungan pada ventilasi luar atau AC, penghalang untuk semua bukaan dan lubang-lubang pada perisai pelindung dan ruang terapi dengan sistem TV terbatas. Persyaratan struktur yang harus dipenuhi berkenaan dengan pondasi bangunan, gaya gempa, mutu beton, baja tulangan, pasangan bata dan tebal dinding. Bahan bangunan dipilih yang mudah dibersihkan, halus, keras,dan tidak porous, tahan terhadap pengaruh zat kimia, tidak bereaksi secara kimiawi dan memenuhi persyaratan SII. Utilitas seperti instalasi listrik, instalasi penangkal petir, proteksi kebakaran, kelengkapan komunikasi, instalasi tata udara, instalasi plumbing, instalasi lift dan penerangan harus tersedia cukup dan memenuhi persyaratan. Limbah padat berupa sumber-sumber radiasi terbungkus yang tidak dipakai lagi harus disimpan dalam suatu wadah dengan diberi lapisan pelindung radiasi yang memadai. Gudang tempat penyimpanan limbah radioaktif harus dilengkapi dengan ventilasi dan instalasi tata udara dan tebal dinding direncanakan sedemikian rupa sehingga laju penyinaran tidak melebihi 10 rem/minggu. (Depkes, Bapeten, Batan)

Tidak ada komentar: